PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 659
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian umum; b. pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional;dan c. penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan, pertimbangan dan bantuan hukum, serta organisasi ketatalaksanaan.
