PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 651
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Bagian Program dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan rencana, program dan anggaran di lingkungan Badan;dan b. pelaksanaan administrasi dan bahan kerja sama di lingkungan Badan.
