PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 643
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. (2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.
