PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 634
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan, dan pelaporan Inspektorat III. (2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Inspektur III.
