PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 624
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi; c. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan pelaporan di lingkungan Inspektorat I.
