PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 610
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengawasan, dan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, pemantauan pelaksanaan rencana dan program pengawasan, dan penyiapan bahan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
