PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 605
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, serta pelaporan; b. pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan; c. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan; d. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana;dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
