PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 600
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
