Pasal 596
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Subdirektorat Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan, verifikasi legalitas serta pemasaran hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan, verifikasi legalitas serta pemasaran hasil hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan, verifikasi legalitas serta pemasaran hasil hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan, verifikasi legalitas serta pemasaran hasil hutan.
