Pasal 592
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Subdirektorat Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan standardisasi produk industri primer hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan standardisasi produk industri primer hasil hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan standardisasi produk industri primer hasil hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan standardisasi produk industri primer hasil hutan.
