PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 580
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Subdirektorat Penertiban Peredaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penertiban peredaran hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penertiban peredaran hasil hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penertiban peredaran hasil hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penertiban peredaran hasil hutan.
