PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 578
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
(1) Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu. (2) Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu.
