PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 560
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman;
