PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 556
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Subdirektorat Rencana Kerja dan Produksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja dan produksi hasil hutan kayu hutan tanaman; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana kerja dan produksi hasil hutan kayu hutan tanaman; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana kerja dan produksi hasil hutan kayu hutan tanaman;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang rencana kerja dan produksi hasil hutan kayu hutan tanaman.
