Pasal 55
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Penelaahan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial; b. penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang administrasi kehutanan dan planologi kehutanan;dan c. penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang pengawasan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan kehutanan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
