PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 536
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Subdirektorat Produksi Hutan Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam.
