Pasal 530
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
(1) Seksi Penyiapan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam dan penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Seksi Penyiapan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam dan penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
