Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi kehutanan dan planologi kehutanan. (3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan kehutanan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
