PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 525
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Direktorat Bina Usaha Hutan Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang usaha hutan alam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang usaha hutan alam; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha hutan alam; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang usaha hutan alam;dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
