Pasal 522
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
(1) Seksi Penilaian Kinerja Usaha Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Seksi Penilaian Kinerja Usaha Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
