Pasal 520
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Subdirektorat Penilaian Kinerja Rencana Usaha Kawasan dan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan;
