Pasal 518
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
(1) Seksi Usaha Jasa Lingkungan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan jasa lingkungan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Seksi Usaha Jasa Lingkungan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan jasa lingkungan di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
