PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 516
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Usaha Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan;dan e. penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
