Pasal 514
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
(1) Seksi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Seksi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
