Pasal 486
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 485, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, evaluasi dan pelaporan di bidang bina usaha kehutanan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di bidang bina usaha kehutanan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang bina usaha kehutanan; d. koordinasi dan penyiapan telaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum di bidang bina usaha kehutanan;dan e. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, perlengkapan dan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
