PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; b. evaluasi, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; c. pelaksanaan penanganan perkara dan bantuan hukum; d. pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian, serta pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
