Pasal 477
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Subdirektorat Pengembangan Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber benih dan pengembangan Sumber Daya genetik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber benih dan pengembangan Sumber Daya genetik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sumber benih dan pengembangan Sumber Daya genetik;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan sumber benih dan pengembangan Sumber Daya genetik;
