Pasal 475
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Seksi Perumusan Standar Peredaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang sertifikasi mutu benih, sertifikasi mutu bibit, dan penetapan pengada-pengedar terdaftar, ekspor-impor benih/bibit, tata usaha benih dan bibit, pengawasan peredaran benih dan bibit. (2) Seksi Penerapan Standar Peredaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penerapan sertifikasi mutu benih, sertifikasi mutu bibit, dan penetapan pengada-pengedar terdaftar, ekspor- impor benih/bibit, tata usaha benih dan bibit, pengawasan peredaran benih dan bibit.
