Pasal 473
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian peredaran, sertifikasi, dan ekspor-impor benih/bibit; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian peredaran, sertifikasi, dan ekspor-impor benih/bibit; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian peredaran, sertifikasi, dan ekspor-impor benih/bibit;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengendalian pengendalian peredaran, sertifikasi, dan ekspor- impor benih/bibit;
