PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 469
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Subdirektorat Pengembangan Usaha Perbenihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha dan kelembagaan perbenihan tanaman hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha dan kelembagaan perbenihan tanaman hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan usaha dan kelembagaan perbenihan tanaman hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan usaha dan kelembagaan perbenihan tanaman hutan;
