Pasal 465
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, Subdirektorat Pemolaan Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan serta data dan informasi perbenihan tanaman hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan serta data dan informasi perbenihan tanaman hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan serta data dan informasi perbenihan tanaman hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan serta data dan informasi perbenihan tanaman hutan;
