PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Administrasi Penilaian Angka Kredit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan usul pengangkatan, pembebasan, dan pemberhentian jabatan fungsional, serta administrasi angka kredit.
(2) Subbagian Evaluasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro.
