Pasal 457
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Subdirektorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha perhutanan sosial dan aneka usaha kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha perhutanan sosial dan aneka usaha kehutanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan usaha perhutanan sosial dan aneka usaha kehutanan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan usaha perhutanan sosial dan aneka usaha kehutanan;
