PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 445
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Subdirektorat Pengembangan Hutan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan hutan kemasyarakatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan hutan kemasyarakatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan hutan kemasyarakatan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan hutan kemasyarakatan;
