PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 443
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Seksi Perencanaan Perhutanan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perencanaan perhutanan sosial. (2) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang evaluasi perhutanan sosial.
