PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Administrasi Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penilaian angka jabatan fungsional; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan evaluasi jabatan fungsional;dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
