Pasal 433
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Subdirektorat Reklamasi Hutan dan Konservasi Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konservasi tanah di kawasan hutan, pertanian, industri, pemukiman jalan dan reklamasi hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi tanah di kawasan hutan, pertanian, industri, pemukiman jalan dan reklamasi hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konservasi tanah di kawasan hutan, pertanian, industri, pemukiman jalan dan reklamasi hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang konservasi tanah di kawasan hutan, pertanian, industri, pemukiman jalan dan reklamasi hutan.
