Pasal 429
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Subdirektorat Rehabilitasi Hutan Mangrove, Hutan Pantai, Rawa dan Gambut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut di dalam kawasan dan di luar kawasan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut di dalam kawasan dan di luar kawasan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut di dalam kawasan dan di luar kawasan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut di dalam kawasan dan di luar kawasan;
