Pasal 425
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Subdirektorat Rehabilitasi Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan hutan rakyat, hutan kota dan penghijauan lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan hutan rakyat, hutan kota dan penghijauan lingkungan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan dan pengembangan hutan rakyat, hutan kota dan penghijauan lingkungan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembangunan dan pengembangan hutan rakyat, hutan kota dan penghijauan lingkungan.
