PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 421
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Subdirektorat Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Rehabilitasi hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Rehabilitasi hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Rehabilitasi hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Rehabilitasi hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi.
