Pasal 417
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Pemolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan data dan informasi rehabilitasi hutan dan lahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan data dan informasi rehabilitasi hutan dan lahan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan data dan informasi rehabilitasi hutan dan lahan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan data dan informasi rehabilitasi hutan dan lahan;
