PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 412
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan serta pelaporan Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional di bina oleh Kepala Subdirektorat Pemolaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Bagian Lima Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan
