Pasal 409
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi biofisik, sosial, ekonomi, dan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi biofisik, sosial, ekonomi, dan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan dan evaluasi biofisik, sosial, ekonomi, dan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemantauan dan evaluasi biofisik, sosial, ekonomi, dan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai;
