Pasal 405
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Subdirektorat Teknik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Teknik pelaksanaan dan kebijakan pengelolaan daerah aliran sungai; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Teknik pelaksanaan dan kebijakan pengelolaan daerah aliran sungai; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembinaan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai.
