PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 395
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; b. Subdirektorat Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; c. Subdirektorat Teknik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; d. Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;dan e. Subbagian Tata Usaha.
