Pasal 375
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 374, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial; d. koordinasi dan penyiapan telaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial;dan e. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, perlengkapan dan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
