PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 364
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang bina cinta alam dan pemberdayaan mitra bina cinta alam. (2) Seksi Pemantauan dan Informasi Bina Cinta Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemantauan, penyajian informasi, serta penyadaran konservasi alam, cinta alam dan bina cinta alam.
