PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 362
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Subdirektorat Bina Cinta Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina cinta alam; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina cinta alam; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina cinta alam;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang bina cinta alam.
