PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi kepangkatan; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi alih jabatan dan pemindahan pegawai;dan c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai.
