PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 357
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Subdirektorat Pemanfaatan Wisata Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang investasi pemanfaatan wisata alam di kawasan konservasi dan hutan lindung.
